
Koba – Aktivitas tambang timah ilegal diduga masih bebas berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito hingga lahan perkuburan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat karena lokasi yang menjadi sasaran penambangan dinilai sangat sensitif, baik dari sisi lingkungan maupun nilai sosial.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, para penambang menggunakan peralatan tambang inkonvensional untuk mengeruk tanah di sekitar DAS Barito dan area pemakaman. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka.Warga mengaku heran karena praktik pertambangan tanpa izin itu diduga terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Padahal, kawasan DAS memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan pengatur tata air. Kerusakan di wilayah tersebut dikhawatirkan dapat memicu sedimentasi, erosi, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan.
Tidak hanya itu, dugaan aktivitas tambang di sekitar lahan perkuburan Arung Dalam juga menuai kecaman dari masyarakat. Mereka menilai kawasan pemakaman seharusnya dijaga dan dihormati, bukan justru dijadikan lokasi untuk mencari keuntungan dari hasil tambang.”
Kalau memang benar ada aktivitas tambang di dekat kuburan dan DAS, tentu sangat disayangkan. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku tambang ilegal dapat beroperasi dengan leluasa tanpa pengawasan.Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS Barito dan lahan perkuburan Arung Dalam tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Citra)
