
TOBOALI, BABEL NEWS UPDATE – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, BKO PT Timah Tbk, Polres Bangka Selatan, dan Kodim 0432/Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah aktivitas tambang timah di kawasan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pegawai pemerintahan dan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang yang dinilai telah mengganggu jalannya pelayanan publik di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan tim gabungan menyasar beberapa titik penambangan yang berada di sekitar kawasan perkantoran pemerintah daerah. Aktivitas tambang tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan akibat suara mesin saat jam kerja, tetapi juga dinilai berpotensi mengganggu fasilitas umum serta keselamatan lingkungan sekitar.
“Tiga titik penambangan kami periksa hari ini. Lokasi pertama berada di dekat Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang aktivitasnya sudah mengganggu fasilitas umum seperti rumah dinas dan kantor BPS. Dari sejumlah aktivitas tambang yang kami temukan di lokasi dekat Kantor BPS, hanya satu yang diketahui memiliki izin dari PT Timah Tbk, sementara lainnya ilegal,” ungkap Lisbeth.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas tambang timah yang disidak di kawasan dekat Kantor BPS Bangka Selatan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, yakni Asun, Rio, serta seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan terkait dugaan tersebut.
Tim gabungan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin, khususnya yang berada di kawasan fasilitas umum dan perkantoran pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Citra)
