
PANGKALPINANG,– Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus bergerak memburu aset hasil kejahatan dalam kasus megakorupsi tata niaga timah yang mengguncang Indonesia. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI serta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, resmi melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon
Proses penyitaan berlangsung maraton selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026. Aset yang dieksekusi tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Tamron alias Aon.
Adapun aset-aset yang berhasil disita negara antara lain:
Selasa, 9 Juni 2026 – Kabupaten Bangka Selatan
Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Rabu, 10 Juni 2026 – Kabupaten Bangka Tengah
Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi dengan SHM Nomor 00058 atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 meter persegi dengan SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan, berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi dengan SHM Nomor 0726 atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi dengan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.
Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku korupsi melalui pidana badan, tetapi juga berupaya maksimal mengembalikan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Kasus megakorupsi tata niaga timah sendiri menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Penelusuran dan eksekusi aset para terpidana dipastikan masih akan terus berlanjut seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan pemulihan aset negara hingga tuntas.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan demi kepentingan masyarakat,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung.(Citra)
