
PANGKALPINANG – Praktik perjudian 303 jenis ikan sepat yang diduga beroperasi di kawasan Jalan Tanjung Bunga, dekat SMP Negeri 10 Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung rutin setiap akhir pekan itu dinilai seolah kebal hukum karena hingga kini masih dikabarkan tetap beroperasi.Padahal, pemberantasan segala bentuk perjudian telah menjadi salah satu prioritas yang berulang kali ditegaskan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Namun di lapangan, warga mengaku masih menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung tanpa tersentuh penindakan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi perjudian ikan sepat tersebut ramai didatangi para pemain pada hari Sabtu dan Minggu.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian warga sekitar yang berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.”Warga berharap aparat segera turun langsung untuk mengecek kebenaran informasi ini. Jika memang terbukti ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain meresahkan masyarakat, keberadaan aktivitas perjudian tersebut juga dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Terlebih, lokasi yang disebut sebagai tempat perjudian itu berada tidak jauh dari kawasan pendidikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pengaruh buruk terhadap generasi muda.
Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merugikan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian 303 jenis ikan sepat yang beroperasi di Jalan Tanjung Bunga, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, sehingga komitmen pemberantasan perjudian benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.(Citra)
