
BANGKA TENGAH – Aktivitas pertambangan timah ilegal yang diduga merusak kawasan hutan lindung di Batu Anyer, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, terus menjadi sorotan masyarakat. Di tengah perhatian publik terhadap dugaan kerusakan lingkungan tersebut, muncul informasi bahwa seorang pria bernama Supri juga diduga memiliki tempat penggorengan timah yang berlokasi di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, tempat penggorengan timah tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku timah yang diolah.
Masyarakat menilai penanganan persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Proses pengumpulan, pengolahan hingga penggorengan timah juga perlu mendapat perhatian serius guna memutus mata rantai aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pengolahan timah yang tidak memiliki legalitas yang jelas juga dikhawatirkan dapat merugikan negara serta menimbulkan dampak bagi masyarakat di sekitar lokasi.Warga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Supri terkait informasi yang beredar tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(Citra)
