
PANGKALPINANG — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas meminta sumbangan di kawasan lampu merah Jalan Mentok, pihak Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Pangkalpinang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban.

Sekretaris Satpol PP Kota Pangkalpinang, Iswansyah mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan sumbangan di persimpangan jalan tersebut.“Kami bersama Dinas Sosial langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Kegiatan meminta sumbangan tersebut sudah kami hentikan,” ujar Iswansyah saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa izin kegiatan penggalangan sumbangan tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya.
Karena itu, aktivitas tersebut dinilai tidak lagi memiliki legalitas untuk dilakukan di ruang publik, khususnya di kawasan lalu lintas yang ramai.Namun saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penertiban lanjutan, para penggalang sumbangan tersebut sudah tidak berada di tempat.“Kami cek kembali ke lokasi, namun mereka sudah tidak ada lagi di lapangan,” tambahnya.
Pihak Satpol PP dan Dinas Sosial mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun kelompok tertentu agar tidak melakukan aktivitas penggalangan dana di jalan raya tanpa izin resmi yang masih berlaku, karena selain melanggar aturan juga dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas serupa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang.(Citra)
