
Bangka Tengah – Aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga menggunakan alat berat milik seorang pengusaha berinisial HZ atau dikenal sebagai Haji Zan disebut-sebut masih berlangsung, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, memicu abrasi, serta berdampak terhadap lahan masyarakat sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material juga disebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga desa.
Masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolsek Simpang Katis agar segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memastikan legalitas aktivitas tambang pasir tersebut.
Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat diminta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan antara lain:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Warga berharap aparat kepolisian segera bertindak agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta pemerintah daerah turut melakukan pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan di Bangka Tengah.(Citra)
