
BANGKA SELATAN — Perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas tambang timah yang diduga ilegal disebut masih berlangsung di kawasan hutan produksi Desa Kubu dan kawasan hutan lindung Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Terlebih, Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), telah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan pengelolaan tambang ilegal di daerah.Presiden meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas dalam mengusut aktivitas pertambangan ilegal.
Presiden juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat terjadi karena adanya perlindungan dari aparat keamanan di wilayah setempat. Karena itu, pengusutan tidak cukup hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang menjadi pemodal, pengelola, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan.
Di Kabupaten Bangka Selatan, dugaan aktivitas tambang timah di kawasan hutan produksi Desa Kubu dan kawasan hutan lindung Gunung Namak, Toboali, menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab aparat penegak hukum.
Apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang memiliki status perlindungan hutan, maka persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ketentuan kawasan hutan.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal masih dapat berlangsung setelah Presiden secara terbuka memerintahkan pemberantasan tambang ilegal?Publik berharap jajaran kepolisian, TNI, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi mengungkap aktor utama serta jaringan yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai aktivitas tambang di kedua lokasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Kini publik menunggu bukti nyata dari pelaksanaan perintah Presiden: apakah kawasan hutan produksi Desa Kubu dan hutan lindung Gunung Namak Toboali akan benar-benar ditertibkan, atau aktivitas tambang ilegal kembali dibiarkan tanpa tindakan tegas?(Citra)
