
MUNTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas yang diduga menjadi tempat pelobian dan penggorengan pasir timah di Jalan Tembus, Gang Siswa, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan.Lokasi tersebut disebut-sebut diduga milik seseorang bernama Mando.
Berdasarkan informasi yang diterima, gudang itu diduga digunakan untuk menampung sekaligus melakukan pengolahan terhadap pasir timah.Yang menjadi sorotan bukan sekadar dugaan beroperasinya aktivitas tanpa izin, melainkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagai tempat pengolahan atau pemurnian pasir timah. Namun, aktivitas di lokasi disebut berlangsung secara berkelanjutan.
Selain itu, Mando juga diduga membeli pasir timah dari sejumlah penambang di beberapa wilayah, di antaranya Keranggan, Selindung, Tanjung Ular, serta wilayah lainnya.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika benar aktivitas pengolahan dan penampungan tersebut tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan, mengapa kegiatan tersebut dapat terus berlangsung?Apalagi, aktivitas pengolahan dan penampungan mineral timah merupakan kegiatan yang semestinya berada dalam pengawasan instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul pasir timah, legalitas gudang, dokumen pembelian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penampungan dan pengolahan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai legalitas gudang tersebut serta keterangan dari pihak Mando masih perlu dikonfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan.Publik pun menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
