
BANGKA BARAT — Sikap Ipda Ragil Dimas Ramadhan, selaku Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, menjadi sorotan setelah konfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas penampungan pasir timah di wilayah laut Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Konfirmasi tersebut dilakukan wartawan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan seseorang yang dikenal dengan nama Coku, yang disebut-sebut menampung atau mengambil pasir timah dari para penambang di wilayah perairan Keranggan dan Tembelok.
Wartawan ingin mengetahui apakah dugaan aktivitas tersebut sudah diketahui jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Barat, apakah telah dilakukan penyelidikan, serta apakah terdapat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi dari Ipda Ragil Dimas Ramadhan atas konfirmasi tersebut.Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan.
Apakah Kanit Tipidter Polres Bangka Barat sedang sibuk menjalankan tugas, belum sempat merespons, atau justru “ilfil” terhadap wartawan dari Pangkalpinang?Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban langsung dari Ipda Ragil Dimas Ramadhan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Konfirmasi wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta memastikan pemberitaan tetap berimbang. Wartawan juga berkepentingan memberikan ruang kepada aparat maupun pihak yang disebutkan untuk menjelaskan posisi mereka.
Terlebih, aktivitas pertambangan dan rantai penampungan pasir timah di wilayah Keranggan dan Tembelok merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan.Karena itu, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum memberikan informasi secara terbuka mengenai apakah dugaan aktivitas penampungan pasir timah tersebut telah ditindaklanjuti.
Jika dugaan tersebut tidak benar, publik berhak mendapatkan klarifikasi. Jika memang sedang dilakukan penyelidikan, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari Ipda Ragil Dimas Ramadhan terkait konfirmasi wartawan mengenai dugaan Coku sebagai penampung pasir timah di Keranggan dan Tembelok.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ipda Ragil Dimas Ramadhan, Polres Bangka Barat, maupun pihak yang disebut dengan nama Coku demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Citra)
