
BANGKA BARAT – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Rasid (39) di lokasi tambang timah ilegal di perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menyoroti nama Gopari yang disebut-sebut sebagai salah satu pengurus kelompok penambang di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, almarhum Rasid diduga merupakan anggota kelompok yang dikoordinasikan oleh Gopari.Nama Gopari sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah disebut-sebut dalam perkara Anita Peragon yang diamankan tim gabungan Polres Bangka Barat, Satpolair Polres Bangka Barat, dan Polsek Muntok pada 24 Mei 2026.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan status maupun keterlibatan Gopari dalam perkara tersebut.Seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa almarhum Rasid merupakan bagian dari kelompok Gopari dan setiap aktivitas penambangan disebut harus melalui koordinasi terlebih dahulu.”Alm ini masuk dalam grup e Gopari dan kalau nek gawe kordinasi dulu kek anggota piket jaga malam,” ujarnya kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Narasumber yang sama juga mengaku para penambang tidak berani bekerja apabila belum ada arahan dari pengurus kelompok.”Kamek jak ndak berani gawe bang kalau dakde berita dari para pengurus grup.
Kata pengurus grup gawe malam ni jam sekian make kamek gawe. Kamek jak setor bang tuk bantu urus kordinasi e,” ungkapnya.Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.
Peristiwa meninggalnya Rasid yang diduga tertimbun tanah saat melakukan penyelaman kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan yang disebut masih berlangsung.
Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, kejadian ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga mengatur jalannya aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Gopari untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Namun, saat dilakukan konfirmasi, nomor WhatsApp Gopari diketahui tidak aktif sehingga yang bersangkutan belum dapat memberikan tanggapan.
Apabila di kemudian hari Gopari memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, awak media juga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penyelidikan atas kecelakaan kerja yang menewaskan Rasid serta dugaan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok–Keranggan.(Citra)
