
BANGKA BARAT – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Rasid (39) di lokasi tambang timah ilegal perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menyoroti keberadaan sejumlah kelompok penambang yang disebut beroperasi di kawasan tersebut, yakni grup Mael, Iwan Jep, dan Gopari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, almarhum Rasid diduga merupakan anggota kelompok yang dikoordinasikan oleh Gopari.Nama Gopari sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah disebut-sebut dalam perkara Anita Peragon yang diamankan tim gabungan Polres Bangka Barat, Satpolair Polres Bangka Barat, dan Polsek Muntok pada 24 Mei 2026.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun keterlibatan Gopari dalam perkara tersebut.Seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok–Keranggan terbagi dalam beberapa kelompok.”Para pelaku tambang ilegal ni banyak grupnya.
Mulai dari grup Mael, Iwan Jep dan Gopari. Alm ini masuk dalam grup e Gopari dan semua grup ini kalau nek gawe kordinasi dulu kek anggota piket jaga malam,” ujarnya kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Narasumber yang sama juga mengaku para penambang hanya berani bekerja setelah mendapat arahan dari pengurus kelompok.”Kamek jak ndak berani gawe bang kalau dakde berita dari para pengurus grup. Kata pengurus grup gawe malam ni jam sekian make kamek gawe. Kamek jak setor bang tuk bantu urus kordinasi e,” ungkapnya.Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.Kematian Rasid yang diduga tertimbun tanah saat melakukan penyelaman kembali memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut secara menyeluruh penyebab kecelakaan sekaligus menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka Barat terkait informasi tersebut. Awak media juga masih berupaya menghubungi Mael, Iwan Jep, dan Gopari untuk meminta tanggapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
