
MUNTOK — Aktivitas penambangan timah di kawasan hutan lindung mangrove pesisir pantai Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo, Kecamatan Muntok, kembali terjadi meski sebelumnya petugas telah memberikan imbauan agar kegiatan tersebut dihentikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga diduga kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Mereka disebut beralasan bahwa kegiatan itu dilakukan demi memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun demikian, alasan ekonomi tidak serta-merta menjadikan aktivitas tersebut dapat dibenarkan apabila dilakukan di kawasan yang memiliki status perlindungan dan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu fungsi kawasan pesisir sebagai habitat dan pelindung alami pantai.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Jika sebelumnya telah diberikan imbauan penghentian, masyarakat mempertanyakan langkah selanjutnya apabila aktivitas kembali berlangsung.Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Di sisi lain, persoalan ekonomi masyarakat juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Penertiban diharapkan tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi disertai solusi yang dapat membantu warga memperoleh sumber penghasilan yang legal dan tidak merusak kawasan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas penambangan tersebut serta langkah penanganan dari pihak berwenang masih perlu dikonfirmasi secara resmi.(Citra)
