
BANGKA TENGAH — Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut berlangsung di Hary Mart Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah produk rokok yang diperjualbelikan diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain persoalan produk, beredar pula informasi yang menyebut salah satu pemilik Hary Mart Konghin diduga terlibat dalam peredaran rokok tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.Masyarakat meminta Bea Cukai bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang dijual di lokasi untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan cukai.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, warga berharap penindakan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hary Mart Konghin maupun pemilik yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa pihak Hary Mart Konghin maupun pemiliknya telah melakukan tindak pidana. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan, dan redaksi siap memberikan ruang pemberitaan secara proporsional.(Citra)
