
PANGKALPINANG — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan aliran sungai (DAS) Gang Buntu, Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga masih berlangsung pada malam hari meski sebelumnya telah mendapat peringatan dan disebut telah dibuat perjanjian untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Babel News Update, aktivitas tambang diduga kembali dilakukan pada malam hari. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama pihak-pihak terkait.
Dalam informasi yang beredar, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Kiki dan Deka. Kiki juga disebut-sebut merupakan istri seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan tambang maupun hubungan Kiki dengan anggota DPRD yang dimaksud belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.Sorotan utama dalam persoalan ini adalah dugaan tetap beroperasinya aktivitas pertambangan setelah sebelumnya diberikan peringatan dan dibuat kesepakatan penghentian kegiatan.
Apabila benar telah terdapat perjanjian untuk menghentikan aktivitas, kemudian kegiatan kembali berjalan, publik tentu mempertanyakan bagaimana kesepakatan tersebut dapat dilanggar dan apakah terdapat pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut.
Selain persoalan dugaan legalitas, lokasi yang berada di kawasan DAS juga menjadi perhatian dari sisi lingkungan. Aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai perlu dipastikan memiliki perizinan yang sah serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, terutama guna memastikan informasi mengenai aktivitas tambang pada malam hari serta mengecek legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Babel News Update masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kiki, Deka, anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut, serta aparat dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan yang diterima dan belum dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Citra)
