
Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Meski kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilindungi dari segala bentuk aktivitas perusakan lingkungan, praktik penambangan diduga masih berlangsung bebas siang dan malam hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sejumlah unit tambang timah ilegal terlihat beroperasi secara rutin di dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung hingga malam hari tanpa adanya tanda-tanda penghentian.Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga terus berlangsung.
Warga menilai keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan lindung bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.Akibat aktivitas tambang tersebut, kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan daerah resapan air dikhawatirkan mengalami kerusakan.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dilakukan tanpa izin resmi dan di luar ketentuan yang berlaku.Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
Mereka meminta agar kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan tidak dibiarkan menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka.Masyarakat juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan kawasan hutan lindung dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan disebut masih terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang menginginkan adanya langkah nyata dari pihak berwenang.(Citra)
