
BANGKA TENGAH – Aktivitas penampungan pasir timah yang diduga melibatkan Biran dan Jamil di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai hingga saat ini aktivitas tersebut masih berjalan sebagaimana biasa dan belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah tersebut masih aktif menerima dan menampung hasil tambang dari berbagai wilayah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari warga terkait legalitas kegiatan yang berlangsung serta pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun bagian dari rantai distribusi pasir timah. Pasalnya, keberadaan penampung dinilai memiliki peran penting dalam peredaran komoditas timah yang berasal dari aktivitas pertambangan.Warga juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan penampungan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dapat dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertimahan yang tidak sesuai aturan harus diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat berwenang guna memastikan kebenaran dan status hukum aktivitas yang dimaksud.(Citra)
