
BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di lahan desa, tepatnya di kawasan Jalan Green Garden, Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dikabarkan masih bebas beroperasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Adok.
Sejumlah warga menyebut aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan di sekitar lokasi. Selain berpotensi merusak lahan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi berwenang mengenai status legalitas aktivitas tambang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
