
PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menggelar kegiatan gotong royong melalui program Jumat Asri 2026 yang dipusatkan di kawasan sempadan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (12/6/2026) pagi. Puluhan aparatur sipil negara tampak memungut sampah dan membersihkan area yang menjadi ikon wisata Kota Pangkalpinang tersebut.
Namun, kegiatan yang diklaim sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat petugas sibuk membersihkan sampah di bibir pantai, dugaan aktivitas tambang timah yang selama ini menjadi sorotan publik di kawasan Pasir Padi dinilai belum tersentuh penertiban.
Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan wisata unggulan tersebut. Menurut mereka, menjaga kebersihan Pantai Pasir Padi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial sesaat, sementara persoalan yang dianggap lebih serius justru terkesan diabaikan.
“Kalau memang ingin menjadikan Pasir Padi sebagai wajah pariwisata Kota Pangkalpinang, kenapa aktivitas tambang timah yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak ikut dibersihkan? Jangan sampai yang dibersihkan hanya sampah plastik, sementara persoalan yang diduga merusak lingkungan dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Pantai Pasir Padi merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kota Pangkalpinang. Kawasan ini kerap menjadi lokasi berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan promosi pariwisata. Namun, keberadaan aktivitas tambang timah di sekitar kawasan pesisir beberapa kali menuai protes karena dinilai berpotensi mengganggu estetika pantai, kenyamanan wisatawan, hingga kelestarian ekosistem pesisir.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi ancaman terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan sektor pariwisata daerah. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait tidak hanya fokus pada kegiatan bersih-bersih yang bersifat simbolis, tetapi juga berani melakukan evaluasi dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.
Di sisi lain, apabila aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi izin dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah juga diminta terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, menjaga Pantai Pasir Padi tidak hanya soal memungut sampah yang terlihat di permukaan. Lebih dari itu, diperlukan keberanian dan komitmen untuk memastikan kawasan wisata kebanggaan masyarakat Pangkalpinang benar-benar terlindungi dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak masa depannya.(Citra)
