
Belinyu–Aktivitas tambang timah jenis sebu-sebu diduga ilegal disebut milik YS di Kampung Kusam Dalam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, aktivitas tambang tersebut beroperasi sangat dekat dengan jalan raya, diperkirakan hanya sekitar 30 meter dari badan jalan.Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengancam kondisi lingkungan di sekitar lokasi aktivitas.
Menurut informasi yang dihimpun, para pekerja di lokasi tambang mengaku bekerja menggunakan SPK. Namun hingga kini belum diketahui secara jelas legalitas maupun izin resmi aktivitas tambang tersebut.“Pekerja di lokasi bilang mereka kerja memakai SPK,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyebut aktivitas tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial YS. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak YS terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas penambangan yang beroperasi dekat jalan raya tersebut.Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang di kawasan pinggir jalan dikhawatirkan dapat memicu longsor maupun membahayakan pengendara yang melintas apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
