
BANGKA BARAT – Beredarnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.333.77 Simpang Tempilang, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian publik.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, diduga telah berlangsung kegiatan pemeriksaan oleh pihak terkait di lokasi SPBU tersebut. Dalam informasi yang beredar, pemeriksaan itu disebut dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda yang dipimpin langsung pak membiKepulauan Bangka Belitung.
Sumber informasi juga menyebutkan bahwa pengurus SPBU berinisial Hen dan seorang pengerit berinisial Dandi sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Selain itu, satu unit kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton bernomor polisi BN 8520 BO dikabarkan turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya pembicaraan yang mengaitkan nominal sekitar Rp400 juta dengan penyelesaian perkara secara damai. Namun demikian, informasi tersebut hingga saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui pesan WhatsApp. Menanggapi pertanyaan yang disampaikan, Kabid Humas memberikan jawaban singkat, “Kami cek dulu.
”Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kebenaran informasi pemeriksaan tersebut maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan memberikan informasi lanjutan sesuai perkembangan yang ada.(Citra)
