
BANGKA TENGAH – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, toko Hary Mart yang berada di Jalan Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru, diduga masih bebas memperjualbelikan rokok ilegal secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terus beredar di tengah masyarakat. Rokok tanpa pita cukai resmi maupun yang diduga menggunakan pita cukai palsu dijual dengan harga murah sehingga menarik minat pembeli.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bangka Tengah. Pasalnya, praktik penjualan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha para pedagang resmi yang taat aturan.“Sudah lama beredar, tapi seperti tidak ada tindakan. Kami heran kenapa masih bebas dijual,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai seharusnya bergerak cepat melakukan sidak dan penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal. Jika terus dibiarkan, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan semakin meluas hingga sulit dikendalikan.
Peredaran rokok ilegal sendiri jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Dalam Pasal 54 disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
”Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa siapa pun yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau membeli barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini berharap aparat kepolisian, Satpol PP, dan Bea Cukai tidak tinggal diam terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
Jika dugaan tersebut benar, warga meminta aparat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul rokok yang diperjualbelikan di toko tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di toko Hary Mart Jalan Konghin Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tersebut.(Citra)
