
Bangka tengah–Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dugaan penjualan rokok ilegal disebut terjadi di Toko Hary Mart yang berada di Jalan Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Hingga saat ini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas tersebut.Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih diperjualbelikan secara bebas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Warga berharap penindakan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.“Kalau memang terbukti menjual rokok ilegal, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Peredaran rokok ilegal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Dalam Pasal 54 disebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
”Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur mengenai pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau membeli barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Tengah.
Penindakan dinilai penting guna menyelamatkan penerimaan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Hary Mart maupun aparat terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.(Citra)
