
Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan aliran DAS Jade Bahrain, Kabupaten Bangka, kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah terpasang himbauan larangan dari pihak Polres Bangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang tersebut sempat berhenti setelah aparat memasang papan himbauan larangan. Namun, tidak berselang lama, aktivitas kembali berjalan seperti biasa dengan menggunakan peralatan tambang di sejumlah titik sepanjang aliran sungai.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa beroperasinya kembali tambang ilegal ini diduga tidak lepas dari peran seorang yang dikenal dengan nama Aba, yang disebut-sebut sebagai pengurus aktivitas di lokasi tersebut. Sementara itu, pasir timah hasil tambang diduga ditampung oleh seseorang bernama Rungol.
“Kami lihat aktivitas sudah jalan lagi, padahal himbauan sudah jelas dipasang. Seolah tidak ada efek jera,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan tambang ilegal di daerah aliran sungai ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak dan penampung hasil tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah lanjutan terhadap aktivitas tambang yang kembali beroperasi ini. Warga pun mendesak agar penindakan tidak hanya sebatas himbauan, melainkan disertai tindakan nyata untuk menghentikan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.(Citra)
