
BATAM – Keputusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau yang melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di ruang publik menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah dukungan terhadap penataan ketertiban umum, muncul pula pertanyaan dari sebagian warga mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, termasuk perjudian.

Sejumlah warga menilai, apabila pemerintah daerah dan aparat mampu menertibkan aktivitas yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan sosial, maka penindakan terhadap praktik perjudian yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah juga perlu menjadi perhatian serius.”Kalau aturan soal penjualan tuak dan daging babi di ruang publik bisa ditegakkan, masyarakat tentu berharap penindakan terhadap perjudian juga dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, LAM Kepri menegaskan bahwa larangan tersebut bukan melarang konsumsi atau perdagangan secara keseluruhan, melainkan mengatur agar penjualan tidak dilakukan secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin.
Di sisi lain, perjudian merupakan aktivitas yang secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh bentuk pelanggaran hukum, tanpa tebang pilih.
Dengan demikian, muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: **jika penertiban penjualan tuak dan daging babi di ruang publik dapat dilakukan, apakah pemerintah dan aparat di Batam juga akan bertindak tegas terhadap seluruh praktik perjudian yang masih beroperasi secara ilegal?**(Citra)
