
Bangka Belitung – Yuyu, pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, tiga unit SPBU miliknya telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rincian SPBU tersebut yakni dua unit berada di Kabupaten Bangka Selatan, yaitu SPBU Tambang 9 nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung nomor 24.331.99. Sementara satu unit lainnya berada di Kampung Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor 24.331.162.
Meski telah berstatus aset sitaan, fakta di lapangan menimbulkan polemik. Ketiga SPBU tersebut diduga masih beroperasi dan tetap melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan aset sitaan. Secara hukum, aset yang telah disita seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 44 tentang penyitaan barang bukti dan pengawasan aset yang disita oleh aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak Kejari menemui kendala. Sangat disayangkan, oknum Pidsus Kasi di Kejari diduga memblokir nomor kontak awak media yang berusaha meminta klarifikasi terkait kasus ini.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) serta menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya tiga SPBU sitaan tersebut maupun sikap oknum Pidsus Kasi yang diduga memblokir awak media.
Publik berharap adanya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum agar proses kasus ini berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.(Citra)
