
PANGKALPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, pada Senin (18/5/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terkait tagihan hotel yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp22,2 juta.
Vonis tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat daerah aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suasana sidang pun berubah haru usai majelis hakim membacakan amar putusan. Tangis keluarga terdakwa pecah di ruang persidangan. Orang tua Hellyana tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan tetap meyakini anaknya sebagai sosok yang jujur.
“Kami percaya dia orang baik dan tidak seperti yang dituduhkan,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada penuh haru setelah persidangan selesai.
Beberapa kerabat yang hadir juga terlihat berusaha menenangkan keluarga terdakwa yang tampak syok mendengar putusan tersebut. Isak tangis mewarnai suasana ketika Hellyana meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Hellyana dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan seorang pejabat publik aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait sikap menerima atau menolak vonis tersebut.(Citra)
