
BANGKA TENGAH — Tokek membantah tudingan bahwa dirinya menampung pasir timah milik seorang berinisial IR yang disebut beralamat di kawasan Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.Bantahan tersebut disampaikan Tokek saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penampungan pasir timah tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menampung pasir timah milik IR sebagaimana informasi yang dituduhkan kepadanya.Dalam kesempatan tersebut, Tokek juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku pernah menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang disebut mengaku sebagai bagian dari media.
Menurut penjelasan Tokek, oknum tersebut diduga menawarkan upaya untuk “meredam” pemberitaan terkait suatu persoalan. Tokek menyebut komunikasi dengan oknum tersebut menggunakan nomor telepon 083852716246.
Tokek juga menyebut adanya transaksi atau permintaan pembayaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan rekening atas nama Darmawan.
Namun, terkait dugaan penipuan tersebut, Tokek menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” demikian sikap Tokek terkait dugaan penipuan yang dialaminya.Tokek berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya orang di balik nomor telepon tersebut, apakah benar memiliki hubungan dengan media sebagaimana yang diklaim, serta apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkannya.
Sementara itu, mengenai tudingan penampungan pasir timah milik IR, Tokek kembali menegaskan bahwa dirinya membantah tudingan tersebut.Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penipuan dan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut masih berdasarkan keterangan Tokek dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Identitas, rekening, serta dugaan perbuatan pidana perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan pihak berwenang.Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Redaksi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
