
PANGKALPINANG — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah adanya kebijakan dan ketentuan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai konsep “zero tambang” di wilayah Kota Pangkalpinang.
Jika memang terdapat larangan atau pembatasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kota, masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga berlangsung tersebut dapat tetap berjalan. Apakah pengawasan di lapangan tidak berjalan maksimal, ataukah penegakan aturan belum memberikan efek jera?
Kekhawatiran masyarakat tidak hanya menyangkut persoalan legalitas. Aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk perubahan kontur dan kondisi tanah, kerusakan vegetasi, sedimentasi, serta terganggunya aliran air apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.
Pertanyaan semakin mengemuka jika mengingat Kota Pangkalpinang pernah dilanda banjir besar pada 2016. Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bahwa persoalan tata kelola lingkungan dan sistem aliran air di wilayah kota tidak boleh dipandang sebelah mata.
Kini, ketika dugaan aktivitas tambang kembali muncul di sejumlah lokasi, publik patut mempertanyakan: jika suatu hari banjir besar kembali terjadi dan aktivitas pertambangan terbukti turut memperparah kondisi lingkungan atau mengganggu aliran air, siapa yang akan bertanggung jawab?
Apakah penambang akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan? Bagaimana dengan pihak yang memberikan izin apabila memang ada perizinan?
Dan bagaimana pula tanggung jawab pihak yang mengetahui atau diduga membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung?Pertanyaan tersebut semestinya tidak menunggu sampai bencana terjadi.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, pemilik atau pengelola kegiatan, serta dampak terhadap lingkungan.
Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai istilah “zero tambang” hanya menjadi aturan di atas kertas, sementara aktivitas tambang diduga tetap berlangsung di lapangan.Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah Kota Pangkalpinang benar-benar bebas dari aktivitas pertambangan yang dilarang, atau justru terdapat persoalan pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera dibenahi?
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian jurnalistik.
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dipersilakan memberikan klarifikasi.
Babel News Update akan terus memantau persoalan dugaan aktivitas pertambangan di Kota Pangkalpinang dan menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.(Citra)
