
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas pertambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga masih berlangsung di kawasan DAS.
Dalam informasi yang beredar, nama Andi Lala disebut-sebut dan diduga berperan sebagai pihak yang mengurus aktivitas pertambangan tersebut.Selain itu, muncul pula informasi yang menyebut Rungol diduga sebagai pihak yang menampung pasir timah dari aktivitas tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Andi Lala maupun Rungol terkait dugaan keterlibatan mereka.
Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan DAS juga menjadi perhatian karena menyangkut kondisi lingkungan serta legalitas kegiatan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik juga berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang di lapangan, tetapi turut menelusuri rantai distribusi pasir timah apabila memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Andi Lala dan Rungol dalam berita ini masih berupa informasi yang perlu dikonfirmasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana.(Citra)
