
BANGKA – Aktivitas tambang pasir yang diduga milik Afu di kawasan Kampung Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dilaporkan masih terus beroperasi. Kegiatan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena disebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta pengawasan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut masih berjalan normal. Kendaraan pengangkut pasir disebut rutin keluar masuk area tambang untuk mengangkut material hasil penambangan.
Keberlangsungan aktivitas tambang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status perizinan yang dimiliki pengelola. Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara langsung guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas penambangan pasir yang berlangsung dalam jangka panjang. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat memengaruhi kondisi lahan dan lingkungan di sekitar lokasi apabila tidak diawasi dengan baik.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Merawang. Menurut mereka, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Afu yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tambang pasir tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.(Citra)
