
BANGKA – Aktivitas tambang timah di kawasan Pantai Bubus, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, hingga kini dilaporkan masih terus berlangsung. Meski keberadaannya telah menjadi sorotan berbagai kalangan, aktivitas tersebut disebut belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan masih terlihat beroperasi di kawasan pesisir Pantai Bubus. Keberadaan tambang di wilayah pantai tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir, mengganggu ekosistem laut, serta mengancam keberlangsungan kawasan wisata yang menjadi salah satu ikon Kecamatan Belinyu.
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka itu masih dapat berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang di kawasan pesisir juga dikhawatirkan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Kekeruhan air dan perubahan kondisi dasar laut menjadi salah satu kekhawatiran yang sering disampaikan masyarakat pesisir.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di Pantai Bubus. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas tambang timah yang beroperasi di kawasan Pantai Bubus maupun langkah penertiban yang akan dilakukan. Warga pun berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan mendapat perhatian serius demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta kepastian penegakan hukum di Kabupaten Bangka.(Citra)
