
BANGKA – Aktivitas tambang pasir di Kampung Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang menjadi sorotan masyarakat, hingga kini dikabarkan masih terus beroperasi. Aktivitas tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kegiatan penambangan pasir tersebut berada di lahan yang disebut milik Afu. Sementara pekerjaan penambangan di lokasi tersebut diakui dijalankan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Bgol.
Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Bgol. Dalam keterangannya, Bgol mengakui bahwa pekerjaan penambangan pasir tersebut memang dikelolanya.”Memang pekerjaan pasir itu milik saya. Kalau lahannya milik Afu. Karena ada pesanan, jadi saya bekerja di lokasi milik Afu,” ungkap Bgol saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Kampung Sunghin melibatkan penggunaan lahan milik Afu dan dikerjakan oleh Bgol.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait status perizinan maupun dokumen legalitas yang dimiliki dalam kegiatan tersebut.Sejumlah warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait legalitas usaha penambangan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.Selain itu, warga menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan yang dapat timbul akibat kegiatan pengerukan pasir yang berlangsung secara terus-menerus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut. Awak media akan terus berupaya menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Citra)
