
PANGKALPINANG — Proyek pembangunan tanggul dan normalisasi alur Pintu Air Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang, menjadi perhatian publik. Proyek yang menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4.080.943.200.

Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Vanesa Citra Nusantara, dengan tanggal kontrak 8 Juni 2026 dan waktu pelaksanaan selama 207 hari. Adapun masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari.
Untuk jasa konsultasi, tercatat PT Pilar Nawa Seta KSO dan CV Boarta Lestari Consultant. Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.
Keselamatan Pekerja Jadi SorotanDi tengah nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja dinilai masih perlu diperhatikan dan dievaluasi.
Dalam pekerjaan konstruksi yang melibatkan material bangunan, semen, batu, serta aktivitas alat berat, pekerja seharusnya dibekali APD sesuai risiko pekerjaannya.
Beberapa APD penting yang perlu tersedia dan digunakan antara lain:
Helm proyek (safety helmet) untuk melindungi kepala dari benturan maupun material yang jatuh.
Sepatu keselamatan (safety boots) untuk melindungi kaki dari batu tajam dan material berat.
Rompi reflektif (safety vest) agar pekerja mudah terlihat oleh operator alat berat.
Sarung tangan untuk melindungi tangan saat menangani material dan mencampur adukan semen.
Masker untuk membantu mencegah debu semen dan material masuk ke saluran pernapasan.
Selain APD, pengelola proyek juga perlu memastikan area kerja memiliki rambu keselamatan yang memadai, pengaturan aktivitas alat berat, serta pengawasan K3 yang berjalan secara konsisten.
Pengawasan DipertanyakanDengan sumber dana berasal dari APBN, masyarakat berharap proyek tidak hanya mengejar progres pembangunan, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan oleh pihak pelaksana, konsultan, dan instansi terkait.Apakah kelengkapan APD dan penerapan K3 pada proyek pembangunan tanggul dan normalisasi Pintu Air Sungai Rangkui sudah sesuai dengan standar keselamatan konstruksi?
Pihak PT Vanesa Citra Nusantara, konsultan, serta Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung diharapkan memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.(Citra)
