
BELITUNG TIMUR — Pengungkapan sekitar 9 ton pasir atau bijih timah di kawasan perkebunan dekat Pantai Selindang, Dusun Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, kini menjadi perhatian.
Polres Belitung Timur mengamankan sekitar 180 kampil pasir atau bijih timah, satu unit truk, serta dua pekerja yang berada di lokasi. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pasir timah.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal material, pemilik, pihak yang membiayai, calon pembeli, hingga tujuan akhir pengiriman.DUA PEKERJA DIAMANKANPetugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Di tempat tersebut ditemukan sekitar 180 kampil pasir atau bijih timah yang berada di sekitar kendaraan pengangkut.Dua pekerja kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan kedua pekerja menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengadaan dan pengiriman material tersebut.Belum ada keterangan yang menyatakan bahwa kedua pekerja merupakan pemilik atau pengendali pengiriman.
Status dan peran masing-masing masih menjadi bagian dari penyidikan.NAMA OKNUM LANUD DAN BRIMOB DISEBUT SUMBERDi tengah proses penyidikan, muncul keterangan dari sumber lapangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas perdagangan pasir timah.
Seorang oknum anggota Lanud H. AS Hanandjoeddin berinisial B disebut oleh sumber tersebut.Sumber juga menyebut dua oknum anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung berinisial A dan S.Sumber mengaku pernah menjual pasir timah kepada B, A, dan S. Menurut keterangannya, transaksi tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan CV RMJ.
Kepada penjual, menurut sumber, pasir timah tersebut disebut akan disetorkan kepada PT Timah Tbk.Keterangan tersebut masih berupa informasi sumber dan belum merupakan fakta hukum.
Belum terdapat bukti yang memastikan bahwa ketiga nama tersebut memiliki hubungan langsung dengan 9 ton pasir timah yang diamankan di Pantai Selindang.Hubungan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, aliran dana, serta alat bukti lain yang sah.
CV RMJ PERLU DIVERIFIKASINama CV RMJ turut muncul dalam keterangan sumber dan menjadi bagian yang perlu ditelusuri.Penyidik dapat memeriksa legalitas perusahaan, struktur kepengurusan, pemilik, dokumen perdagangan, catatan transaksi, serta pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi atas nama perusahaan tersebut.
Informasi mengenai adanya pasir timah yang disebut akan disetorkan kepada PT Timah Tbk juga membutuhkan verifikasi tersendiri.Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa CV RMJ berkaitan langsung dengan barang bukti 9 ton timah di Pantai Selindang.ASAL-USUL DAN RANTAI PERDAGANGAN DITELUSURIPengungkapan 9 ton pasir timah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri rantai perdagangan secara menyeluruh.
Penelusuran dapat mencakup lokasi asal material, pihak yang mengumpulkan, pemodal, pembeli, pengangkut, hingga tujuan akhir pengiriman.Sejumlah informasi juga menyebut material tersebut diduga akan dikirim keluar Pulau Belitung, bahkan dikaitkan dengan tujuan Malaysia.
Namun, informasi mengenai tujuan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui hasil penyidikan.Polisi sebelumnya menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
DUGAAN KETERLIBATAN APARAT HARUS DIBUKTIKANPenyebutan nama oknum aparat dalam keterangan sumber menjadi perhatian karena menyangkut anggota institusi negara.Namun, informasi dari sumber tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut.
Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan anggota aparat, proses hukum dan mekanisme internal institusi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Sebaliknya, pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang dinilai tidak benar.
Hingga saat ini, dugaan terhadap B, A, dan S sebagaimana disampaikan sumber belum terverifikasi memiliki hubungan dengan perkara 9 ton pasir timah di Pantai Selindang.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PENYIDIKANKasus ini kini bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Polres Belitung Timur.Selain memastikan status hukum dua pekerja yang diamankan, penyidik diharapkan dapat mengungkap asal-usul sekitar 9 ton pasir timah tersebut, pihak yang menguasai atau membiayai material, serta jalur pengiriman yang direncanakan.
Informasi mengenai CV RMJ dan dugaan keterlibatan oknum Lanud serta Brimob juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.Dengan demikian, perkara Pantai Selindang tidak hanya menjadi persoalan penemuan barang bukti, tetapi juga menjadi proses untuk mengungkap rantai pasok dan pihak-pihak yang secara faktual terlibat dalam perdagangan maupun pengiriman pasir timah tersebut.(Citra)
