
PANGKALPINANG, BABEL NEWS UPDATE — Kondisi kawasan wisata alam Pantai Tanjung Bunga, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan.Aktivitas ponton untuk mencari pasir timah disebut masih berlangsung di kawasan perairan tersebut.
Jumlahnya disebut mencapai ratusan unit, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi lingkungan pesisir dan masa depan kawasan wisata Tanjung Bunga.Persoalan aktivitas tambang di kawasan ini bukan hal baru.
Penertiban sebelumnya bahkan sudah pernah dilakukan aparat.Pada 28 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polresta Pangkalpinang dan sejumlah unsur terkait melakukan penertiban di kawasan tambang Tanjung Bunga.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba dibongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.Beberapa bulan kemudian, pada 23 Juli 2026, tim gabungan Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang kembali melakukan operasi penertiban di kawasan pertambangan Pantai Tanjung Bunga. Sebanyak 81 pekerja menjalani tes urine dan 29 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Operasi tersebut melibatkan 66 personel gabungan.Rangkaian penertiban tersebut menunjukkan bahwa kawasan Tanjung Bunga sebelumnya sudah mendapat perhatian aparat.Namun kini, ketika aktivitas ponton kembali disebut ramai, publik tentu mempertanyakan sejauh mana pengawasan setelah penertiban dilakukan.
Apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini telah diperiksa kembali? Apakah seluruh ponton yang beroperasi memiliki dasar perizinan yang jelas? Dan bagaimana dengan dampaknya terhadap kawasan pesisir yang juga memiliki nilai wisata?Kawasan Tanjung Bunga bukan sekadar lokasi yang memiliki potensi pasir timah.
Kawasan tersebut juga merupakan bagian dari kawasan wisata yang memiliki nilai lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat.Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada penertiban sesaat.
Jika ditemukan aktivitas yang melanggar aturan, publik berharap dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan serta ada tindak lanjut yang jelas.Jangan sampai setelah dilakukan penertiban, aktivitas kembali berjalan dan masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama.
Aparat diminta turun kembali ke lapangan, memeriksa aktivitas ponton yang ada, memastikan legalitasnya, serta menjelaskan kepada publik langkah pengawasan dan penanganan yang dilakukan.Sebab persoalannya bukan hanya berapa banyak pasir timah yang bisa diambil hari ini.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan Pantai Tanjung Bunga.Jangan tunggu kawasan wisata rusak semakin parah baru bertindak.
Jangan tunggu dampak lingkungan menjadi bencana baru mencari siapa yang harus bertanggung jawab.
Timah boleh dicari, tetapi jangan sampai keindahan Tanjung Bunga dikorbankan.Dan publik kini menunggu jawaban aparat: setelah sebelumnya dilakukan penertiban, mengapa aktivitas ponton masih kembali ramai?(Citra)
