
BELITUNG TIMUR, BABEL NEWS UPDATE — Pengungkapan dugaan pengiriman 160 kampil pasir timah seberat sekitar 8 ton di Kabupaten Belitung Timur menyisakan pertanyaan besar.Dua orang yang berada di lapangan, Halilintar alias HL (51) dan AD (25), telah diamankan dan menjalani proses hukum.
HL disebut berperan sebagai sopir, sementara AD sebagai kuli angkut.
Namun di tengah proses tersebut, muncul nama Ferry yang dalam informasi yang dihimpun media lokal disebut-sebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas pengiriman dan mengatur teknis keberangkatan logistik di lapangan.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana status Ferry dalam perkara ini?
Sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, penyebutan Ferry sebagai “aktor utama” masih merupakan dugaan atau klaim yang perlu dibuktikan melalui penyidikan.Yang menjadi sorotan publik adalah adanya perbedaan posisi antara orang yang disebut berada di lapangan dengan pihak yang disebut mengoordinasikan pengiriman.
SOPIR DAN KERNET DIPROSES, SIAPA YANG MENGATUR?Kasus ini bermula dari pengungkapan 160 kampil pasir timah yang diangkut dari sebuah gudang menuju Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung. Polisi menyebut barang tersebut diduga akan dimuat ke kapal untuk dibawa keluar Provinsi Bangka Belitung.
Di sisi lain, keluarga Halilintar menyampaikan bahwa dirinya hanya diminta membantu mengemudikan truk.Istri Halilintar, Asni (38), bahkan menangis saat konferensi pers di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Jumat (18/9/2026).
Menurut pihak keluarga, Halilintar bukan pemilik pasir timah tersebut dan hanya diminta membantu mengemudikan kendaraan.Keterangan tersebut tentu menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji dalam proses hukum.
FERRY: SUDAH DIPERIKSA ATAU BELUM?Nama Ferry menjadi penting karena sumber lokal yang dikutip media menyebut dirinya sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas pengiriman tersebut.
Namun, belum ditemukan keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara 8 ton pasir timah ini.
Karena itu, publik layak mendapatkan kejelasan:Apakah Ferry sudah dipanggil dan diperiksa penyidik?
Apakah statusnya masih saksi, sedang didalami, atau bahkan belum diperiksa?
Apa bukti yang ditemukan penyidik terkait dugaan perannya dalam pengiriman 8 ton pasir timah tersebut?
Dan jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, apakah perkara akan dikembangkan hingga kepada pihak yang diduga mengatur atau memerintahkan pengiriman?
JANGAN BERHENTI PADA ORANG YANG BERADA DI BALIK KEMUDIPenegakan hukum tentu harus berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.
Jika seseorang terbukti hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir, sementara ada pihak lain yang terbukti mengatur, memiliki, menyediakan atau memerintahkan pengiriman, maka seluruh peran tersebut semestinya didalami penyidik sesuai ketentuan hukum.
Delapan ton pasir timah bukan barang yang tiba-tiba berada di atas truk.Ada asal barang, tempat penyimpanan, kendaraan, orang yang mengangkut, pihak yang menerima, serta tujuan pengiriman.Maka publik menunggu satu hal:Sejauh mana penyidik akan membongkar rantai di balik 8 ton pasir timah tersebut?
Jangan sampai sorotan hanya berhenti kepada sopir dan kernet, sementara nama pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator justru belum jelas status hukumnya.Ferry masih berstatus pihak yang disebut-sebut dalam informasi pemberitaan, bukan tersangka berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.Kini bola berada di tangan penyidik untuk membuktikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Citra)
