
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah di kawasan bakau Jade Bahrain, Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.Informasi yang diperoleh menyebutkan, nama Rungol diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan pasir timah di kawasan tersebut.
Rungol juga disebut memiliki tempat pengolahan atau yang dikenal warga sebagai “penggorengan” timah di Desa Kimak.Selain Rungol, nama Miloi juga disebut berkaitan dengan aktivitas penampungan pasir timah di wilayah Jade Bahrain dan Desa Kimak.
Miloi disebut pernah diamankan Satgas Tri Cakti karena kedapatan membawa timah beberapa waktu lalu.Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan penanganan terhadap Miloi maupun tindak lanjut hukum atas temuan timah tersebut.
Keberadaan tempat yang disebut sebagai lokasi pengolahan atau “penggorengan” timah di Desa Kimak juga menjadi perhatian. Legalitas tempat tersebut serta asal-usul material timah yang diolah perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sorotan semakin menguat karena aktivitas tersebut disebut berada di sekitar kawasan bakau Jade Bahrain. Apabila kegiatan pertambangan maupun pengolahan dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok hingga pihak yang diduga berperan sebagai penampung dan pengolah hasil tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, Babel News Update belum memperoleh konfirmasi resmi dari Rungol maupun Miloi terkait informasi tersebut. Status hukum Miloi serta legalitas tempat pengolahan timah yang disebut milik Rungol juga masih memerlukan penjelasan resmi dari Satgas Tri Cakti dan aparat penegak hukum.(Citra)
