
JAKARTA – Beredarnya daftar 43 nama tokoh nasional yang diklaim menjadi sasaran penyadapan ilegal mengundang perhatian publik. Daftar tersebut memuat sejumlah nama besar dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, hingga insan pers.
Gambar yang beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp itu mencantumkan nama Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati, Surya Paloh, Dasco, Hasto, Bahlil, Zulkifli Hasan, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, AHY, Habib Rizieq, Habib Bahar, Jusuf Kalla, Karni Ilyas, Teten Masduki, hingga sejumlah tokoh lainnya.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah seluruh 43 nama tersebut benar-benar 8menjadi korban penyadapan?
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum masih berjalan.
43 Nama Belum Dikonfirmasi Resmi
Meski daftar tersebut menjadi perhatian publik, Bareskrim belum mengonfirmasi satu per satu bahwa seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan korban penyadapan.
Karena itu, daftar yang beredar tidak boleh langsung dianggap sebagai daftar resmi korban. Kepastian mengenai identitas korban harus berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Transparansi
Perkara ini bukan sekadar persoalan teknologi penyadapan.
Dugaan penggunaan sistem pemantauan komunikasi tanpa prosedur yang sah menyangkut perlindungan privasi, hak warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang diduga menjadi sasaran, bagaimana mekanisme penyadapan berlangsung, siapa yang memberikan perintah, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Jangan sampai kasus besar ini berhenti hanya pada penetapan tersangka tanpa mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik yang terjadi.
Siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan penyadapan ini?
Siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan ke mana hasil penyadapan tersebut digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
.
