
Babel news update— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar dugaan praktik penarikan kendaraan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah debt collector di Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial PM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Luki.Kelima orang itu diamankan setelah diduga melakukan penarikan kendaraan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai prosedur hukum serta tidak sesuai dengan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan atau finance.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengamanan para pelaku dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.“Telah diamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku debt collector terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/05/2026).
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi serta delapan berkas surat kendaraan.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk harus memiliki surat kuasa resmi dan mekanisme eksekusi sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal terkait penggelapan dan penadahan dalam KUHP.“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta pidana penjara paling lama empat tahun untuk dugaan penggelapan maupun penadahan,” ungkap Agus.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa atau di luar prosedur hukum oleh oknum debt collector. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.(Citra)4
