
PANGKALPINANG — Sebuah bangunan berpagar tinggi di Jalan Laksamana Malahayati No. 77, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan bangunan dalam kondisi tertutup rapat dengan pintu gerbang besi berukuran besar. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan.
Informasi yang beredar menyebutkan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan berbagai merek rokok yang disebut tidak memiliki label atau pita cukai resmi. Beberapa merek yang disebut antara lain Tator, Smith, RD, Canyon, MU, dan Oris, dengan sejumlah varian rasa.Dalam informasi yang diterima, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang bos berinisial AH.
Namun, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan AH dalam aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Jika informasi tersebut benar, keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul barang, legalitas penyimpanan, serta perizinan peredarannya.Masyarakat berharap informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AH maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Citra)
