
BANGKA — Dugaan aktivitas penambangan timah ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Selain aktivitas penambangan, sorotan juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penampung pasir timah.Dalam informasi yang beredar, Rungol dan Aba disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menampung pasir timah dari aktivitas tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan oleh pihak berwenang.Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Batu Rusa melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Desa Kimak serta dugaan aktivitas penampungan pasir timah tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan.
Belum adanya keterangan dari pihak kepolisian membuat publik mempertanyakan langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin dan berada di kawasan aliran sungai, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rungol, Aba, Kapolsek Batu Rusa, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.(Citra)
