
MUNTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin di kawasan dekat Rumah Sakit Sejiran Setason, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.Tak hanya aktivitas penambangan pasir, informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut adanya dugaan aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan fasilitas kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung dalam skala besar dengan menggunakan sekitar 10 unit alat berat.
Dalam informasi yang beredar, seorang berinisial Ajang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai lokasi penambangan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Keberadaan aktivitas tambang pasir dan dugaan tambang timah di sekitar RS Sejiran Setason menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, termasuk mengecek legalitas kegiatan, status lahan, jumlah alat berat yang beroperasi, serta dugaan adanya aktivitas penambangan timah.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial Ajang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir dan timah tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.(Citra)
