
BANGKA BARAT — Aktivitas gudang penggorengan timah yang diduga milik Hrpn di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan masyarakat. Di tengah gencarnya aparat melakukan penindakan terhadap tambang dan pengolahan timah ilegal di sejumlah wilayah Bangka Belitung, gudang tersebut justru disebut-sebut masih bebas beroperasi dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, gudang itu diduga menjadi tempat penggorengan pasir timah sebelum dipasarkan ke pihak tertentu.
Aktivitas di lokasi dikabarkan berlangsung secara tertutup dengan penjagaan ketat dan hanya orang-orang tertentu yang dapat keluar masuk area gudang.Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi bukan lagi menjadi rahasia umum.
Asap dari proses penggorengan timah disebut kerap terlihat pada malam hari, sementara kendaraan pengangkut material diduga beberapa kali keluar masuk gudang.“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Banyak warga tahu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang benar-benar serius,” ujar seorang warga Desa Tempilang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, material pasir timah yang masuk ke gudang tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi tambang di wilayah Bangka Barat dan sekitarnya. Pasir timah itu kemudian diproses melalui penggorengan untuk meningkatkan kadar timah sebelum dijual kembali.
Keberadaan gudang penggorengan timah ilegal sendiri dinilai menjadi salah satu mata rantai penting dalam praktik tata niaga timah ilegal di Bangka Belitung. Selain diduga merugikan negara, aktivitas tersebut juga disebut rawan mencemari lingkungan akibat limbah dan asap hasil pembakaran.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu belum juga tersentuh aparat penegak hukum. Padahal sebelumnya aparat kepolisian diketahui cukup aktif melakukan penggerebekan terhadap sejumlah gudang pengolahan timah ilegal di wilayah Bangka Barat maupun daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.“Kalau memang penegakan hukum mau dilakukan serius, seharusnya semua ditindak tanpa pandang bulu. Jangan hanya pemain kecil saja yang kena,” kata warga lainnya.
Sorotan publik terhadap dugaan gudang milik Hrpn ini juga muncul karena lokasi Tempilang sebelumnya beberapa kali disebut menjadi salah satu jalur aktivitas peredaran pasir timah di Bangka Barat.
Sejumlah pihak menduga keberadaan gudang penggorengan tersebut berkaitan dengan jaringan penampungan timah dari tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi.Tidak sedikit warga yang berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta adanya tindakan tegas tanpa tebang pilih.“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Karena kalau aktivitas seperti ini terus berjalan, yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.Selain persoalan hukum, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas penggorengan timah itu. Asap hasil pembakaran disebut beberapa kali tercium hingga ke permukiman warga, terutama saat aktivitas berlangsung pada malam hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hrpn terkait dugaan kepemilikan gudang tersebut. Sementara aparat penegak hukum di wilayah Bangka Barat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait ada atau tidaknya langkah penindakan terhadap lokasi dimaksud.(Citra)
