
BANGKA SELATAN — Pengungkapan kasus peleburan timah ilegal di Desa Tukak Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik kini mulai menyoroti dugaan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan dalam alur distribusi timah ilegal tersebut.
Diketahui, aparat penegak hukum pada 6 Mei 2026 lalu berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal skala home industri yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Desa Tukak Sadai.
Dalam kasus itu, empat orang yakni Iswandi, Pandi, Rusdi, dan Ruzi resmi ditetapkan sebagai tersangka.Keempat tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal yang bahan bakunya diduga berasal dari tambang tanpa izin di sejumlah wilayah Bangka Selatan.
Penindakan tersebut sempat mendapat perhatian luas masyarakat karena aktivitas peleburan ilegal dinilai telah lama meresahkan warga dan merugikan negara.Namun di balik penangkapan empat tersangka tersebut, muncul dugaan adanya sosok pemasok barang timah yang hingga kini belum tersentuh proses hukum. Nama Sapar kini ramai menjadi pembicaraan warga karena disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menyuplai material timah ke lokasi peleburan.
“Kalau yang melebur sudah ditangkap, kenapa pemasok barangnya belum diproses juga? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas peleburan ilegal tersebut diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya suplai bahan baku secara rutin. Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan distribusi di belakangnya.
Selain nama Sapar, nama Paul juga ikut mencuat dan menjadi sorotan publik. Paul disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengetahui alur distribusi maupun penampungan balok timah hasil peleburan ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait namanya yang disebut dalam perkara itu, Paul membantah masih terlibat dalam aktivitas bisnis timah ilegal. Ia mengaku sudah lama meninggalkan dunia timah dan hanya mengenal salah satu tersangka.
“Kalau si Rozi itu saya sudah berteman dari tahun 2012 waktu dia kerja sama dengan Ucok Dewan. Kemarin dia memang pernah menawarkan ke saya, cuma saya tidak main lagi,” ujar Paul saat dikonfirmasi.
Paul juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi aktif dalam bisnis timah dan merasa banyak pihak membawa-bawa namanya.“Sekarang ini banyak pemain timah yang bawa nama-nama. Saya dulu memang pernah main, tapi sekarang saya tidak main lagi.
Bahkan Rozi juga pernah menawarkan ke saya waktu itu bahan masih selek dan saya tidak berani,” jelasnya.
Menurut Paul, dirinya bahkan sempat dihubungi anggota Polres Bangka Selatan terkait persoalan tersebut dan telah memberikan klarifikasi sesuai apa yang diketahuinya.“Bahkan ada anggota dari Polres Basel nelepon saya dan saya memberi keterangan sesuai apa yang saya sampaikan, saya sudah lama tidak main timah lagi,” tambahnya.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap penegakan hukum dalam perkara tambang dan peleburan timah ilegal di Bangka Belitung.
Warga berharap aparat dapat mengusut tuntas jaringan distribusi timah ilegal hingga ke pihak-pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemasok maupun penampung hasil peleburan.“Jangan sampai hukum hanya menyentuh pekerja lapangan sementara yang diduga berada di belakang masih bebas. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, harus dibuka secara terang,” ungkap warga lainnya.
Aktivitas peleburan timah ilegal sendiri selama ini menjadi persoalan serius di Bangka Belitung. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai memperparah maraknya peredaran timah ilegal yang melibatkan jaringan cukup luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan lanjutan maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus peleburan timah ilegal di Desa Tukak Sadai tersebut.(Team)
