
PANGKALPINANG – Pergantian pucuk pimpinan di Polresta Pangkalpinang kembali memunculkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya terkait aktivitas tambang timah ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di kawasan Kolong Akin, Kota Pangkalpinang.
Diketahui, jabatan Kapolresta Pangkalpinang kini diemban oleh AKBP Indra Wijatmiko yang resmi menggantikan pejabat sebelumnya pada Juni 2026. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Aktivitas tambang timah ilegal di Kolong Akin sendiri kerap menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut masih dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat signifikan.
Masyarakat berharap kehadiran Kapolresta yang baru tidak hanya menjadi pergantian jabatan semata, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara.”
Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak, sementara aktivitas tambang ilegal tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung juga menegaskan kepada Kapolresta yang baru agar memahami kondisi wilayah serta menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional. �InfoBangkaIDKini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah dan kebijakan yang akan diambil Kapolresta Pangkalpinang yang baru. Apakah aktivitas tambang timah ilegal di Kolong Akin akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau justru kembali menjadi polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas?Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
