
BANGKA BARAT – Tragedi meninggalnya seorang penambang bernama Rasid (39) di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi peringatan serius atas risiko aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dugaan aktivitas tambang timah ilegal di lokasi itu disebut masih berlangsung hingga dini hari, Selasa (30/06/2026) sekitar pukul 04.17 WIB.
Peristiwa yang merenggut nyawa korban saat melakukan penyelaman memunculkan keprihatinan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan sejumlah ponton diduga masih beroperasi pada malam hingga dini hari di perairan Laut Keranggan. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan para penambang serta dikhawatirkan dapat kembali menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka berharap aparat tidak hanya mengusut penyebab meninggalnya korban, tetapi juga menyelidiki apabila terdapat pihak-pihak yang diduga mengatur, mengoordinasikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, apabila didukung bukti yang cukup.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kasat Polairud Polres Bangka Barat melalui pesan WhatsApp terkait informasi masih berlangsungnya dugaan aktivitas tambang timah ilegal di Laut Keranggan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut maupun perkembangan pengawasan di kawasan Laut Keranggan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak kepolisian apabila telah diterima sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Citra)
