
BANGKA TENGAH – Dugaan peredaran rokok ilegal di Hari Mart yang berada di Jalan Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan secara konsisten dinilai penting untuk menekan peredarannya.Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi juga menindaklanjuti setiap laporan yang disertai informasi dan bukti yang memadai.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggaran.Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hari Mart maupun hasil penyelidikan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.Masyarakat juga berharap apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat bertindak profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Citra)
