
Bangka Selatan – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AP di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dalam aktivitas penampungan pasir timah dari para penambang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AP diduga menerima dan menampung pasir timah yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah sekitar.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian sejumlah warga yang mempertanyakan legalitas serta asal-usul pasir timah yang ditampung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar. Pasalnya, sebagai pejabat publik, kepala desa dinilai harus memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan tata niaga dan pengelolaan komoditas timah.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas penampungan pasir timah tanpa izin atau di luar ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian negara hingga memicu praktik pertambangan yang tidak sesuai regulasi.
“Informasi ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika memang tidak benar, yang bersangkutan juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, AP belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(Team)
