
SUNGAI LIAT – Dugaan penipuan transaksi narkotika jenis ekstasi yang disebut melibatkan warga binaan Lapas Bukit Semut Sungailiat menjadi sorotan. Dalam transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp16,75 juta, sementara sebanyak 53 butir yang diduga ekstasi ternyata disebut palsu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan transaksi tersebut bermula dari komunikasi yang diduga dilakukan oleh warga binaan dari dalam Lapas Bukit Semut. Korban kemudian melakukan transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah untuk mendapatkan barang yang disebut sebagai ekstasi.
Namun, setelah transaksi berlangsung, barang yang diterima sebanyak 53 butir diduga bukan narkotika jenis ekstasi sebagaimana yang dijanjikan. Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp16,75 juta.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena dugaan transaksi disebut terjadi dengan melibatkan warga binaan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap warga binaan, termasuk dugaan penggunaan alat komunikasi dari dalam lapas.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Bukit Semut Sungailiat terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak lapas belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi kepada awak media.
Sikap tersebut menjadi sorotan, sebab publik tentunya membutuhkan penjelasan mengenai benar atau tidaknya dugaan transaksi yang melibatkan warga binaan tersebut serta bagaimana mekanisme pengawasan di dalam lapas.Awak media masih membuka ruang bagi pihak Lapas Bukit Semut Sungailiat maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.(Team)
